Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
Terkini
Kulon Progo

Nasib Wardoyo Soroti Pajak Reklame Ilegal di Kulon Progo, Minta Aparat Usut Dugaan Pelanggaran

Oleh adminyogya

Kulon rogo, Yogyanews – Keberadaan papan reklame di wilayah Kulon Progo kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dari sejumlah papan reklame yang berdiri di wilayah tersebut, disebut hanya terdapat dua titik yang mengantongi izin.

Sementara itu, papan reklame lainnya diduga belum memiliki izin. Persoalan semakin menjadi perhatian karena papan reklame yang disebut tidak berizin tersebut tetap dikenai pungutan pajak oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Kulon Progo.

Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pendataan dan pemungutan pajak terhadap reklame yang status perizinannya belum jelas.

Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius. Ia bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri mekanisme pemungutan pajak reklame tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Ini aneh, lha wong reklame ilegal kok ditagih pajaknya, dasar apa? Reklame ilegal kok bayar pajak, dasar penagihannya apa? Kenapa ada nomor kontak pemasang iklan? Ini aneh, perlu diusut oleh aparat hukum ini,” kata Nasib Wardoyo, Senin (21/9/2026).

Nasib mempertanyakan bagaimana BPKAD Kulon Progo dapat melakukan penagihan pajak apabila papan reklame tersebut benar-benar tidak mengantongi izin.

Menurut dia, reklame yang tidak memiliki izin semestinya tidak memiliki data administratif yang lengkap terkait pihak pemasang, pengguna, maupun perusahaan yang memasang iklan.

Karena itu, keberadaan data pengguna reklame hingga nomor kontak yang dapat digunakan untuk penagihan pajak dinilai perlu dijelaskan.

“Kalau pengguna papan reklame itu ilegal, berarti kan tidak ada datanya siapa pengguna papan reklame dan tidak memiliki kontak person, perusahaan mana. Kalau petugas BPKAD Kulon Progo tahu data penggunanya dan bisa menagih pajak berarti malah layak dicurigai ini,” ujar Nasib saat ditemui di kantornya.

Baca Juga  Galakkan Gemarikan di SDN Sukorojo, Nuraini Mufida Ajak Anak Sehat, Kuat dan Cerdas

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana proses pendataan, perizinan, hingga penarikan pajak terhadap papan reklame dilakukan.

Munculnya persoalan mengenai pembayaran pajak oleh pemasang reklame yang disebut ilegal membuat Nasib mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak daerah, tetapi juga perlu ditelusuri dari aspek perizinan dan mekanisme pemasangan reklame.

Nasib menyebut jika praktik tersebut memang telah berlangsung dalam waktu lama, maka perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta bagaimana sistem tersebut dapat berjalan.

Ia juga menyinggung proses perizinan reklame yang dinilai tidak sederhana.

“Kalau ada reklame berdiri dan ilegal pasti dengan kompensasi yang besar juga kepada aparat di Kulon Progo, logikanya kan begitu. Lalu mereka kena pajak, karena saling kenal, dan mereka ingin menghilangkan jejak kejahatannya, dengan cara menutupi borok, ya bau bacinya masih tercium lah,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian Nasib Wardoyo. Belum ada keterangan dari BPKAD Kulon Progo maupun aparat penegak hukum mengenai tudingan tersebut dalam informasi yang disampaikan.

Nasib berharap persoalan papan reklame di Kulon Progo dapat diperjelas, terutama mengenai status perizinan, pendataan pengguna, serta dasar pemungutan pajaknya. Menurut dia, transparansi diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Liputan: Suyono Sugondo

Banner iklan

adminyogya

Penulis di Yogya News