Acung-acungkan Celurit di Jalanan Buk Begal Panjatan Dua Pemuda Dicokok Polisi

by -675 views
Kepada mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.(foto/ist)

Yogyanews.com– Dua orang anak muda dibekuk polisi karena melakukan aksi melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan.

Yakni mengacung-acungkan celurit sembari membuat aksi menggesekkan standar ganda kendaraannya ke aspal hingga memercikkan api.

“Peristiwa ini terjadi di Hl. Raya Buk Begal, Panjatan, Kulon Progo,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sardjoko, kepada media.

Kedua anak muda itu, masing-masing Ha umur 15 tahun,laki-laki, warga Wates, Kulon Progo dan Yap umur 15 tahun, laki-laki, warga Panjatan, Kulon Progo.

Keduanya dibekuk polisi setelah pada hari Senin ( 8 /9/ 2025 ) beredar video di beberapa medsos yang menampilkan aksi pemotor yang ugal-ugalan.

Salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa clurit yang diacung-acungkan serta menggesekkan standar ganda motor ke aspal sehingga mengeluarkan percikan api.

Video tersebut viral. Tim dari Satreskrim Polres Kulon Progo bergerak cepat mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penelusuran siapa saja pemotor yang ada dalam video tersebut.

Akhirnya didapatkan 6 anak beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa clurit. Setelah dimintai keterangan mereka mengaku telah melakukan aksi tersebut,  hingga selanjutnya dibawa ke Polres Pulon Progo guna penanganan lebih lanjut.

Kepada mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dihimbau kepada para orang tua, pihak sekolah, serta warga masyarakat lainnya agar ikut berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan, serta dalam berinteraksi di media sosial.

Dari tangan mereka disita 1 (satu) bilah senjata tajam celurit, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No. Pol aa 6279 Ol, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No. Pol ab 5324 OP, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario, dan 1 (satu) buah hp Iphone 11.

Reporter: Daniel Embrus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *