Yogyanews.com – Ketua Komisi C DPRD Kulon Progo Raden Sunarwan akhirnya buka suara menanggapi desakan masyarakat agar Pemda Kulon Progo merobohkan 116 tower Pamsimas yang ada di berbagai titik.
Ia mengatakan tower Pamsimas itu semua menggunakan lahan warga tanpa kompensasi selama puluhan tahun. Demikian juga halnya sumber air yang disefdot juga berada di lahan milik warga, yang diberikan secara sukarela untuk kemaslahatan.
Selain desakan agar Pemda Kulon Progo merobohkan bangunan ratusan tower Pamsimas para pengurus dan pengelola Pamsimas juga menyatakan akan mundur dari kepengurusan jika Pemda Kulon Progo tetap memungut pajak air tanah bagi Pamsimas.
Raden Sunarwan menegaskan bahwa pihaknya (Komisi 2 DPRD Kulon Progo, red) tetap menolak jika Pemda Kulon Progo akan memungut pajak air tanah kepada Pamsimas atau Spamdes.
Karena dalam perundangan jelas tertara bahwa penggunaan air tanah untuk kepentingan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pertanian, perikanan, keagamaan dan pemadam kebakaran dikecualikan dan tidak dipungut pajak retribusi.
Jika Pemda Kulon Progo tetap ngotot akan memungut pajak retribusi air tanah kepada Pamsimas, maka akan terjadi gejolak dan pasti rakyat yang selama ini krisis air akan melakukan perlawanan.
Ia membandingkan dengan PDAM yang jelas-jelas memiliki usaha bisnis air kemasan saja tetap masih tidak dikenai pajak retribusi atau beban deviden untuk menambah PAD.
“Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sesuai perunbdangan juga tidak dikenakan wajib setor pendapatan untuk PAD sebelum memenuhi 80 persen kebutuhan air masyarakat,” jelasnya.
Padahal mestinya PDAM dikenai pajak atau dibebani retribusi untuk mendukung PAD karena telah mengolah air tanah untuk minuman kemasan Air Ku (Air Kulon Progo).
Sehingga untuk PDAM ada dua pemanfatan air bawah tanah yang berbeda orientasi, pertama, saluran air bersih ke rumah tangga-rumah tangga diatur perundangan tidak dibebani setoran pendapatan ke PAD, di sisi lain ada produksi air kemasan untuk bisnis yang ini harus dikenai beban pajak.
Karena sama-sama untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, Pamsimas dan PDAM merupakan dua usaha yang bersifat saling melengkapi dan tidak saling tumpang tindih ( non-overlapping ).
“Pemda Kulon Progo menempatkan keduanya dalam pembagian wilayah kerja yang berbeda,” katanya dalam rilisnya yang dikirim Rabu ( 23/9/2026).
Pamsimas secara khusus menyasar wilayah kawasan pinggiran yang belum terjangkau oleh jaringan pipa PDAM.
Pengelolaan Pamsimas sifatnya sosial ( baik dari segi operasional & lahan sumber air tanah ) dan tidak digunakan untuk bisnis.
“pamsimas itu program pemerintah, dan jelas orientasinua. Dalam audiensi kemarin apabila Pamsimas dikenai pajak tentu akan ada penambahan biaya yang di bebankan kepada pelanggan atau pengguna air Pamsimas,” ujarnya lebih lanjut.
Pamsimas ini murni konsumsi untuk rumah tangga yang tidak terjangkau oleh jaringan PDAM dan dibuat untuk wilayah yang kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kalau mereka nanti tidak mau lagi (pengelola, red ) melanjutkan pengelolaan, krisis air di wilayah Kulon Progo yang selama ini di tutup oleh Pamsimas tentu akan menjadi permasalahan sosial baru karena berdampak langsung pada kehidupan manusia,” tambahnya.
Konflik ekologi dan sosial masyarakat akan terjadi. Apalagi tidak mau meneruskan pengelolan dan meminta tower Pamsimas yang ada di berbagai wilayah diminta segera dirobohkan.
“Berarti akan ada persoalan baru sereta konflik baru antara warga dan pemerintah karena upaya pemenuhan air bersih kepada ribuan puluhan ribu warga di wilayah krisis air yang mestinya menjadi tanggungan pemerintah tidak ada tindak lanjut. BPKAD Kulon Progo mestinya sampai ke sana mikirnya,” tegas Raden Sunarwan.
Liputan : Suyono Sugondo

