Yogyanews.com – Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran yang diberlakukan mulai 31 Oktober 2025 tersebut, Pemkot Yogyakarta melarang operasional angkutan penumpang kendaraan bermotor roda tiga di wilayahnya.
Walikota beralasan kebijakan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk melindungi dan melestarikan atau nguri-uri transportasi tradisional khas Yogyakarta.
Hasto Wardoyo mengatakan untuk becak motor (bentor) yang sudah telanjur ada, Pemkot Yogyakarta bakal mendorong transformasi menjadi becak listrik (betrik).
Sementara, untuk angkutan roda tiga jenis lain seperti Maxride (serupa bajaj), Wali Kota dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kategori transportasi tradisional yang akan dilestarikan oleh Pemkot Yogyakarta.
Hasto menjelaskan, penerbitan SE sudah melalui proses konsultasi dan selaras dengan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
“Kami sudah konsultasi dengan Pak Gubernur. Beliau sudah menjawab dalam bentuk surat kepada kami, memberikan arahan kepada kami secara tertulis, ya. Kemudian, setelah mendapat arahan, maka kami membuat surat edaran itu,” katanya, Jumat (14/11/25).
Hasto menegaskan langkah tersebut diambil karena Yogyakarta memiliki identitas kuat yang berbasis budaya, termasuk dalam hal transportasi.
Karena alasan pelestarian budaya itulah, Pemkot Yogyakarta akan tetap memberdayakan becak, namun dengan sentuhan modern yang ramah lingkungan.
“Alat transportasi yang seperti becak, seperti andong, itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih, apa ya istilahnya, asli ya, berbasis budaya,” tandasnya.
Liputan : Suyono Sugondo






